Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari dan Hapus Cuti Panjang, Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 03/01/2023, 06:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah masa libur pekerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Di dalam Perppu tersebut, telah dihapus kalimat yang menyatakan pemberlakuan libur selama 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Padahal, di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, untuk libur dua hari masih tetap berlaku.

"Enggak benar Perppu mengatur libur cuma satu hari saja," katanya dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Beda dengan Swasta, Ini Ketentuan Cuti Bersama PNS 2023

Di dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.

Begitu pula dengan UU Cipta Kerja sebelumnya pada nomor 11 tahun 2020 yang menyatakan serupa. "Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," isi dari Pasal tersebut.

Sedangkan di UU Ketenagakerjaan terdahulu, libur dua justru tertulis dalam pasal serta ayat yang sama. "Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu," isi dari UU 13/2003.

Mengenai cuti panjang bagi pekerja yang telah bekerja di atas 5 tahun juga masih berlaku meski tidak tercantum di Perppu Cipta Kerja. Namun untuk lamanya cuti panjang tergantung kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Kalau perusahaan sudah pernah mengatur sebelumnya di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, tentunya cuti panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," kata Putri.

Baca juga: Cek Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com