Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Swasta, Ini Ketentuan Cuti Bersama PNS 2023

Kompas.com - 31/12/2022, 15:02 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Ketentuan mengenai cuti bersama 2023 yang berlaku untuk pekerja swasta berbeda dengan ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Perbedaan ini terletak pada konsekuensi atas pelaksanaan adanya cuti bersama. Untuk pegawai swasta, pelaksanaan cuti bersama mengurangi jatah hak cuti tahunan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca juga: Cek Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Sedangkan cuti bersama PNS 2023 tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai tersebut. Artinya, jatah cuti tahunan PNS tetap utuh meski telah mengambil hak cuti bersama 2023.

Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Selain itu, dalam regulasi yang sama ditegaskan bahwa ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca juga: Cek Daftar Gaji PNS Golongan III Menurut Masa Kerja Tahun 2022

Jadwal cuti bersama 2023

Terkait jumlah hari yang ditetapkan sebagai waktu pelaksanaan cuti bersama, tidak ada perbedaan antara PNS dan pekerja swasta.

Pemerintah memutuskan cuti bersama 2023 antara PNS dan pekerja swasta berlaku sama yakni sebanyak delapan hari.

Baca juga: Ragam Potongan Gaji PNS per Bulan dari IWP, BPJS, hingga Tapera

Tanggal pelaksanaan cuti bersama 2023 juga dilakukan serentak antara PNS dan pegawai swasta, yaitu pada:

  • Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
  • Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
  • Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
  • Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
  • Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga: Cara Daftar dan Download Kartu ASN Virtual 2022 di HP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com