JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 2.587 wajib pajak (WP) telah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk tahun pajak 2022 mulai 1 Januari 2023 hingga saat ini.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebanyak 2.350 WP dan Wajib Pajak Badan sebanyak 237 WP.
"Sampai hari tadi, kami cek SPT yang masuk alhamdulillah untuk WP OP sudah ada sebanyak 2.350 WP yang menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2022. Untuk WP Badan sudah ada sekitar 237 WP Badan," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTa, Selasa (3/1/2022).
Baca juga: Naik Tipis, Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,46 Juta
Seperti diketahui, SPT pajak ini wajib dilaporkan oleh setiap pekerja atau badan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara. Pelaporan SPT pajak dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya.
Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT pajak adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan Undang-undang Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sampai dengan 31 Maret, sementara batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April.
Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 10,11 Triliun dari Pajak Digital
Jika WP tidak melaporkan SPT pajak sesuai tenggat waktu yang ditentukan maka akan dikenakan denda atas kelalaian itu. Berikut denda keterlambatan pelaporan SPT pajak berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU KUP:
Adapun wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut dapat dilakukan secara online melalui pajak.go.id.
Baca juga: Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Karyawan, Begini Penghitungan PPh 21 Terbaru
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.