Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Tertidurnya Pilot Batik Air dan Pentingnya Cuti Melahirkan untuk Suami

Kompas.com - 10/03/2024, 14:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KRU kokpit Batik Air PK-LUV yang dioperasikan untuk nomor penerbangan ID6723 pada rute Kendari-Jakarta 25 Januari 2024 lalu diduga tertidur selama 28 menit.

Dugaan itu tertuang dalam laporan awal yang dirilis Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) 27 Februari 2024 lalu.

Dalam laporan tersebut disebutkan kopilot sebelum penerbangan pada 25 Januari 2024, memiliki aktivitas cukup padat, termasuk perannya sebagai ayah dari dua anak kembar yang baru berusia 1 bulan.

Soal penerbangan pastinya bukan ranah saya. Namun menarik jika kita melihat temuan KNKT soal peran kopilot sebagai ayah.

Sebelum 25 Januari 2024, kopilot mendapatkan dua hari libur atau tepatnya 53 jam setelah penerbangan terakhirnya pada 22 Januari 2024 petang.

Namun pada kedua hari tersebut kopilot disibukkan dengan aktivitas pindah rumah, di samping aktivitas rutinnya sebagai ayah, yakni membantu istri merawat anak.

Dari aktivitas merawat anak tersebut kita mungkin teringat gagasan soal adanya cuti melahirkan untuk suami di Indonesia.

Gagasan itu beberapa kali muncul, salah satunya pada saat penyampaian RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Dalam RUU KIA tersebut, tepatnya pada pasal 6 ayat 2, diusulkan agar suami yang istrinya melahirkan (dan keguguran) mendapatkan cuti selama 40 hari untuk mendampingi istrinya.

Baca juga: Cuti 40 Hari untuk Suami Dampingi Istri Melahirkan, Sudah Tepatkah?

Sebenarnya UU Cipta Kerja, tepatnya pada pasal 81 angka 23 telah mengatur soal hak cuti, termasuk cuti melahirkan untuk suami.

Seorang suami yang mendampingi istrinya yang melahirkan dan keguguran mendapatkan hak cuti selama dua hari. Lebih dari dua hari, maka karyawan tersebut harus menggunakan hak cuti tahunan.

Meski begitu, jumlah dua hari tentunya jauh dari memadai. Bagaimana jika ternyata ada case tertentu di mana istri atau bayi masih harus memerlukan perawatan dan perhatian khusus dari suaminya.

Selain dalam hari-hari awal pascakelahiran, kehadiran ayah juga penting untuk si istri. Ada beberapa kondisi psikologis dari seorang ibu pascamelahirkan mulai dari baby blues hingga post partum syndrome.

Kondisi-kondisi psikologis tersebut perlu penanganan serius karena tidak jarang berakibat fatal kepada si bayi atau ibunya. Kehadiran suami di samping istri, dengan sikap yang tepat, tentunya akan mengurangi risiko gangguan psikologis pascakelahiran.

Perbandingan negara lain

Di beberapa negara, cuti melahirkan untuk suami diberikan cukup panjang. Kompas.com pernah menerbitkan artikel terkait negara-negara dengan cuti melahirkan untuk suami yang cukup panjang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com