KOMPAS.com - Penerapan batas usia pensiun atau disingkat BUP bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Secara umum, ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan.
Lantas, berapa batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan?
Baca juga: Cara Daftar CPNS 2024
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia pensiun (BUP) PNS berdasarkan jenis jabatan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN
Sementara itu, bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.
Misalnya batas usia pensiun 60 tahun bagi guru, 65 tahun bagi dosen, dan 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor).
Ketetapan BUP bagi sejumlah jabatan fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.
Salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ini berarti penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.
Demikian rangkuman informasi mengenai batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan.
Baca juga: CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.