KOMPAS.com - Saat ini, salah satu profesi yang paling banyak peminatnya di Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya.
Kondisi ini membuat persaingan menjadi PNS semakin ketat dari tahun ke tahun. Jumlah ini belum termasuk pendaftar aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya
Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen. Selain gaji pokok PNS, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.
Namun yang perlu diketahui, gaji PNS per bulan dikenai sejumlah potongan. Terdapat beberapa jenis potongan gaji PNS yang otomatis memangkas besaran penghasilan mereka.
Berikut ini beberapa potongan gaji PNS per bulannya:
Pemotongan gaji PNS pertama adalah IWP alias Iuran Wajib Pegawai. Ini adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan PNS setiap bulannya dari gaji bruto atau penghasilan kotor per bulan.
Uang hasil potongan IWP nantinya dikelola oleh PT Taspen. Besaran IWP adalah sebesar 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.
Baca juga: Lengkap Tabel Gaji Pokok PNS dari Golongan I sampai IV
Cara menghitung IWP PNS mengacu pada ketentuan tersebut. Misalnya, seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, gaji bruto yang didapat adalah Rp 2.836.895 per bulan.
Dengan besaran tersebut, maka besaran Iuran Wajib Pegawai PNS per bulan adalah Rp 206.352 yang menjadi salah satu potongan gaji PNS.
Lebih lanjut, gaji PNS per bulan juga dipotong iuran BPJS Kesehatan. PNS termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan.
Kategori tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Besaran iurannya adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji PNS, CPNS, dan PPPK Terbaru 2024
Potongan Tapera dikelola oleh BP Tapera. Potongan Tapera PNS adalah sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah:
Tata cara pelaksanaan dan aturan pemotongan gaji PNS ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Tapera merupakan peralihan dari Bapertarum-PNS. Bapertarum-PNS sendiri sudah dibubarkan pada 2018 silam dan dialihkan ke BP Tapera.
Pada awalnya, Bapertarum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1993. Tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak huni.
Baca juga: Rincian Gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polisi yang Naik 8 Persen, Dibayarkan mulai 1 Maret 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.