Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Targetkan Tarif Ojek Online Keluar Pekan Depan

“Senin, Insya Allah,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Ditemui secara terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, rencana tersebut mundur lantaran belum ada kesepakatan antara pengemudi dan aplikator mengenai besaran tarif.

Atas dasar itu, hari ini pihaknya akan kembali mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk membahas masalah tersebut.

“Memang banyak pertimbangan, tapi ada faktor lain, mundur lagi, tapi insya Allah mudah-mudahan minggu depan, beliau sampaikan Senin, Senin udah," kata Budi Setiyadi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).

Namun, dalam peraturan tersebut belum tercantum berapa besaran tarif dari ojek online yang akan dikenakan ke pelanggannya.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi besaran tarif ojek online akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan. Hingga saat ini belum tercapai angka yang disepakati oleh pihak-pihak terkait untuk tarif ojek online.

https://money.kompas.com/read/2019/03/21/200200226/menhub-targetkan-tarif-ojek-online-keluar-pekan-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke