Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Saham, Pegadaian Sasar Bisnis Gadai Tanah

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo menyebutkan, produk gadai sertifikat tanah syariah atau rahn tasjily merupakan fitur layanan gadai syariah yang menjamin sertifikat kepemilikan tanah atau sertifikat tanah yang diberikan kepada petani dan pengusaha mikro untuk mengembangkan usaha.

“Kami menyasar nasabah mikro seperti petani, pekebun, dan pedagang yang mempunyai lapak. Selama ini, lembaga keuangan jarang menggadaikan sawah dan kebun makanya kami pilih,” kata Harianto di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Peluncuran produk ini juga beriringan dengan program Presiden Joko Widodo yang membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Yang mana sertifikat tanah ini bisa digadaikan sebagai modal usaha.

Produk ini sendiri sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Fatwa Dewan Syariah Nasional. Untuk pinjaman yang bisa diberikan sendiri berkisar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

“Nilai pinjaman masih segitu, tapi kemungkinan bisa meningkat. Karena ini masih pilot project,” tambahnya.

Sementara tenor pinjaman yang diberikan relatif ringan, berkisar tiga hingga lima tahun. Itu semua bergantung dari siklus usaha atau bisnis dari orang yang menggadaikan tanahnya.

Untuk memuluskan produk ini perseroan menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu kedua pihak dapat tukar menukar data dan informasi di bidang pertanahan terkait sertifikat dari tanah calon nasabah dan sertifikat tanah aset Pegadaian, serta penanganan permasalahan terkait tanah aset Pegadaian.

Selain gadai tanah, perusahaan juga membuka bisnis gadai saham. Jika tidak ada aral melintang, pada 1 April nanti, bisnis yang sempat berjalan dan berhenti di tahun 2010 ini akan diluncurkan lagi.

Direktur Teknologi Informasi dan Digital Teguh Wahyono mengungkapkan, bahwa Pegadaian membidik outstanding sebesar Rp 150 miliar per bulan atau sekitar Rp 800 miliar per tahun. Dengan jangka waktu gadai paling lama 90 hari. (Ferrika Sari)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Selain gadai saham, Pegadaian juga jalankan bisnis gadai tanah di tahun ini


https://money.kompas.com/read/2019/03/26/053900726/setelah-saham-pegadaian-sasar-bisnis-gadai-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke