Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kabar Gembira, Lapor SPT 1 April 2019 Tak Kena Denda

Batas waktu pelaporan SPT Pajak periode 2018 sendiri sebenarnya akan berakhir pada 31 Maret 2019. Namun pemerintah memberikan kompensasi satu hari.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kompensasi itu diberikan lantaran 31 Maret 2019 jatuh pada hari Minggu.

"Karena 31 Maret libur, kami buat keputusan kalau serahkan Senin tidak akan kena denda," ujarnya di KPP Setiabudi 4, Jakarta, Minggu (29/3/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, para pegawai pajak juga perlu libur. Sebab kata dia, pada Sabtu 30 Maret 2019, kantor pajak tetap buka.

Dengan keputusan itu, dipastikan wajib pajak yang melaporkan SPT Pajak pada Senin tidak akan kena denda Rp 100.000.

Setelah 1 April 2019, pemerintah tetap akan menjatuhkan denda kepada wajib pajak yang telat melapor SPT pada hari tersebut.

https://money.kompas.com/read/2019/03/29/164356426/kabar-gembira-lapor-spt-1-april-2019-tak-kena-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke