Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Pelaku Industri Jasa Keuangan Kerap Langgar Pedoman Iklan

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) menilai banyak iklan yang dikeluarkan oleh industri jasa keuangan tidak sesuai dengan pedoman yang sudah ditentukan.

Pasalnya, banyak iklan dari produk jasa keuangan yang memberikan penawaran menarik kepada masyarakat, namun abai dengan nilai-nilai dari iklan yang harus dipenuhi.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan iklan produk jasa keuangan seharusnya mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Sehingga, masyarakat jadi tidak tersesat lantaran tergiur tawaran iklan produk jasa keuangan tersebut.

"Akurat itu penggunaan kata superlatif wajib disertai referensi yang kredibel," ujar Sarjito di Jakarta, (16/4/2019). 

Beberapa pelaku industri yang masih kerap melakukan pelanggaran, ujar Sarjito, berasal dari pelau industri perbankan, asuransi, dan perusahaan pihak ketiga.

Sarjito mencontohkan, ketika sebuah pelaku industri jasa keuangan mencantumkan kata 'satu-satunya' dalam produk tersebut, maka harus disertai dengan data dari pihak ketiga mengenai kebenaran tersebut.

Selain itu, industri jasa keuangan juga harus menyajikan kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja masa depan. Namun, mereka dilarang untuk menjanjikan keberhasilan atau imbal hasil dari suatu produk.

Iklan yang ditampilkan pun harus memberi informasi yang jelas, yakni menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta wajib mencantumkan logo OJK dan penyataan 'terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan'.

Adapun untuk produk atau layanan syariah, pelaku indusrti yang bersangkutan wajib memperhatikan ketentuan berdasarkan prinsip syariah, juga tanda asterisk serta dilarang menyembunyikan informasi.

Jika sebuah produk memberikan janji pengembalian uang, maka wajib disertai dengan mekanisme secara detil dan jika menjanjikan jadian, informasi ketersediaan hadiah harus lengkap.

"Contohnya jika iklan menyebutkan 'gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai Rp 100 juta'. Itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen  perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan di tambah-tambahi ini itu," jelasnya. 

"Pemasaran juga tidak semata-mata berdasarkan hadiah, bonus, poin. Harus yang ditawarkan itu produknya," Tambah Sarjito.

Selain itu, dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur, iklan dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama, serta menampilkan uang dalam iklan wajib sesuai norma dan ketentuan.

Kemudian iklan dilarang plagiasi atau menjatuhkan produk lain dan klaim halal hanya boleh dilakukan oleh produk yang telah sesuai prinsip syariah. 

https://money.kompas.com/read/2019/04/16/161456126/ojk-pelaku-industri-jasa-keuangan-kerap-langgar-pedoman-iklan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke