Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker: Soal Upah, Jangan Hanya Lihat Kepentingan Sendiri-sendiri

Ungkapan Adriani ini menyusul adanya tuntutan dari berbagai pihak seperti pelaku usaha dan pekerja sejak Presiden RI berencana merevisi PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Jangan hanya melihat kepentingan masing-masing. Semuanya harus didasarkan kepada kebutuhan, bukan keinginan. Pengusaha harus melihat pekerjanya sejahtera, pekerja juga harus melihat usaha pengusaha bisa berjalan," ucap Adriani di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Menurut Adriani, jika kedua belah pihak mampu melihat kepentingan masing-masing dan memiliki komunikasi yang baik, maka tidak ada kendala dalam perumusan revisi PP nomor 78 tahun 2015.

"Karena saat ini kami sebagai pemerintah sedang menunggu aspirasi yang baik dari semua pihak. Dengan mementingkan kepentingan bersama, peraturan upah akan bisa lebih baik dari yang lalu-lalu," kata Adriani.

Sebetulnya sebut Adriani, pembuatan PP nomor 78 tahun 2015 itu bukan untuk mempersulit pelaku usaha dan pekerja. Namun, rupanya kini peraturan tersebut sudah tidak sesuai.

"Kalau kita bicara peraturan, tujuan kita sebenarnya agar upaya pengupahan berjalan dengan baik," ungkapnya.

Nantinya papar Adriani, revisi Peraturan Pemerintah ini juga akan mempertimbangkan masyarakat seluruhnya. Jangan sampai peraturan baru justru mengganggu masyarakat umum khususnya para pencari kerja.

"Formulanya baik kualitatif maupun kuantitatif sedang kita cari variabelnya apa, sehingga revisi peraturan ini mempertimbangkan masyarakat seluruhnya, tidak memberatkan salah satu pihak," paparnya.

https://money.kompas.com/read/2019/05/08/193700726/kemenaker--soal-upah-jangan-hanya-lihat-kepentingan-sendiri-sendiri

Terkini Lainnya

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke