Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Milik Trump Terancam Kena Denda Rp 30,3 Miliar per Tahun

NEW YORK, KOMPAS.com - Walikota New York Bill de Blasio mengancam perusahaan milik Presiden Amerika Serikat Donald Trump yakni Trump Organization dengan denda sebesar 2,1 juta per tahun atau setara sekira Rp 30,3 miliar mulai tahun 2030 nanti jika perusahaan tersebut tak mengurangi emisi dari gedung-gedung yang dimilikinya.

"Tidak perduli siapa Anda, presiden Amerika Serikat sekalipun. Anda harus mematuhi hukum yang berlaku di New York City," katanya pada sebuah rapat umum di lobi Trump Tower seperti dikutip Reuters.

Beberapa bangunan miliki Trump yang terancam denda di antaranya adalah Trump Tower yang menghadapi potensi sanksi sebesar 469.848 per tahun. Sementara Trump International Hotel & Tower menghadapi potensi denda sebesar 850.871 dollar AS per tahun.

New York City memiliki peraturan terkait emisi pada sejumlah bangunan skala besar. Aturan tersebut mewajibkan bangunan pencakar langit harus menekan emisi gas kaca menjadi hanya 30 persen pada tahun 2030.

Dalam pernyataannya, de Blasio menyebut bangunan pencakar langit bertanggung jawab atas hampir 70 persen dari emisi gas rumah kaca di kota tersebut. 

Selain Trump Tower, ada sejumlah bangunan di kota tersebut yang gagal memenuhi standar emisi dan melepaskan sekitar 27.000 metrik ton gas rumah kaca setiap tahun. Walikota menyebut jumlah tersebut setara dengan yang dihasilkan oleh 5.800 mobil.

Sekedar tahu, Trump Organisasi memiliki gurita bisnis di ratusan perusahaan di mana Donald Trump adalah pemilik mayoritas saham. Usai terpilih jadi presiden pada 2016, Trump mengundurkan diri dari posisi eksekutif tetapi tetap mempertahankan sahamnya. (Tendi)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Walikota New York ancam beri denda US$ 2,1 juta per tahun pada perusahaan milik Trump

https://money.kompas.com/read/2019/05/14/154845026/perusahaan-milik-trump-terancam-kena-denda-rp-303-miliar-per-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke