Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kedaluwarsa, Kopi Pak Belalang Senilai Rp 1,4 Miliar Diamankan BPOM

Akibat kasus ini, bahkan musisi Ahmad Dhani yang menjadi brand ambassador kopi ini akan diperiksa.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan, pengamanan ini karena adanya efek kesengajaan untuk mengubah tanggal kedaluwarsa. Padahal, kopi tersebut sudah kedaluwarsa sejak setahun lalu.

"Ada hasil temuan karena aspek kesengajaan. Pelaku menghapus dua digit tahun kedaluwarsa pada label produk dan menggunting label kedaluarsa pada kemasan produk. Jadi pangan itu diubah pakai peralatan dari 24/6/18 menjadi 24/6/20," ucap Penny K. Lukito di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Penyitaan kopi tersebut dilakukan oleh Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tanggal 16-17 Mei 2019 pukul 03.00 WIB di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Menurut Penny, kopi Pak Belalang setidaknya melakukan 2 pelanggaran lainnya. Pelanggaran tersebut antara lain tidak memiliki Surat Keterangan Impor dari BPOM padahal kopi Pak Belalang berasal dari Malaysia.

"Setelah ditelusuri, adanya kemungkinan kerugian lain karena tidak ada surat impor. Artinya, kopi tersebut bisa jadi ilegal dan tidak adanya pendapatan pemerintah berupa pajak," ucap Penny.

Kedua, label kopi seharga Rp 108.800 per 20 sachet ini menyebut "Rajanya Kopi Nusantara". Penyebutan label ini tidak disetujui oleh BPOM meski telah mendapat izin edar mengingat buatan negara tetangga.

"Memang kopi ini sudah mendapat ijin edar tapi labelnya tidak disetujui. Apalagi ini bukan buatan Indonesia tapi mengatasnamakan Nusantara dalam slogannya. Ini tentu merugikan merek kopi-kopi lokal," kata Penny.

Untuk itu, Penny menyatakan pihaknya akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk Kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Sudah masuk kategori pidana dengan hukuman 2 tahun atau denda Rp 4 miliar. Nomor izin edar akan dicabut dan akan dikembangkan para pihak terkait termasuk modelnya, dan lebih jauh lagi ke arah pencucian uang. Brand ambassadornya (Ahmad Dhani) akan kami minta keterangan," katanya.

https://money.kompas.com/read/2019/05/20/125132826/kedaluwarsa-kopi-pak-belalang-senilai-rp-14-miliar-diamankan-bpom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke