Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asyik, Rumah Pekerja hingga Asrama Pelajar Dibebaskan PPN...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk rumah tak hanya diukur dari harga jualnya, namun juga manfaatnya.

Sebab, pemerintah juga membebaskan PPN atas rumah atau bangunan yang dinilai punya peran penting.

Pertama yakni rumah pekerja, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perusahaan untuk karyawan.

"Yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diterima," demikian bunyi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.010/2019, Selasa (28/5/2019).

Selain itu, PPN juga dibebaskan untuk bangunan yang diperuntukan bagi korban bencana alam yang subsistem pemerintah, swasta, atau lembaga swadaya masyarakat.

Pondok boro dan asrama mahasiwa atau pelajar yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah.

"Ini soal pembebasan PPN rumah sederhana," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.

https://money.kompas.com/read/2019/05/29/060700326/asyik-rumah-pekerja-hingga-asrama-pelajar-dibebaskan-ppn-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke