Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rumah Sederhana Mulai Rp 140 Jutaan Bebas PPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira datang jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Pemerintah memutuskan untuk memberikan fasiltas baru perpajakan kepada masyarakat.

Fasilitas tersebut berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana dan sangat sederhana.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendukung program tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah.

Ketentuan lengkapnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.010/2019 yang ditandatangi Sri Mulyani pada 20 Mei 2019.

"Ini soal pembebasan PPN rumah sederhana," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Batasan harga jual

Berdasarkan aturan baru itu, rumah yang dibebaskan PPN dibagi ke dalam 5 zona. Setiap zona memilki batasan harga jual masing-masing untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN.

Berikut 5 zona tersebut.

Adapun ketentuan lengkapnya adalah sebagai berikut.


Bangunan lain

Selain rumah sederhana dan sangat sederhana, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN 10 persen kepada bangunan lainnya.

Pertama yakni rumah pekerja, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perusahaan untuk karyawan.

"Yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diterima," seperti dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.010/2019.

PPN juga dibebaskan untuk bangunan yang diperuntukan bagi korban bencana alam yang subsistem pemerintah, swasta, atau lembaga swadaya masyarakat.

Selain itu, pondok boro dan Asrama mahasiwa atau pelajar yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

https://money.kompas.com/read/2019/05/29/120500926/rumah-sederhana-mulai-rp-140-jutaan-bebas-ppn

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke