Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Aturan Diskon Tarif, Ini Kata Pengemudi Ojek Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)tengah membahas dan mematangkan regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) soal pemberian diskon atau promo bagi transportasi online.

Terkait rencana aturan itu, mitra pengemudi Grab dan Go-Jek memiliki cara pandang tersendiri. Ada yang menilai positif, namun ada juga negatif.

Seorang pengemudi Grab bernama Sutrisno mengatakan, kurang tepat jika pemerintah membuat rencana dan menerapkan itu. Sebab, akan berdampak negatif bagi perusahaan penyedia jasa transportasi online.

"Ini berdampak negatif nantinya, baik perusahaan serta driver dan pengguna. Orderan ke driver bakalan berkurang atau turun," kata Sutrisno kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (13/6/2019).

Menurut dia, adanya diskon atau promo yang diberikan perusahaan kepada pengguna jasa tidak menjadi masalah. Sebab, ini merupakan salah satu strategi pemasaran di bidang usaha, termasuk jasa transportasi online.

"Adanya diskon dan promo ya enggak masalah. Namanya juga orang dagang (jasa), ya enggak apa-apa," ujarnya.

Ia menilai, jika aturan itu benar dan diterapkan nantinha juga memberikan efek kepada pengguna jasa. Antusiasme pengguna yang selama ini tinggi akan berkurang, pasalnya transportasi online dinilai sebagai solusi kemacetan.

"Sebaliknya, penggunan juga enggan gunakan jasa ini lagi, karena enggak ada diskon. Namanya masyarakat kan pingin dapat yang murah, yang misal sekali jalan bayarnya Rp 15.000 terus dapat diskon jadi Rp 8.000. Lumayan bisa irit," sebutnya.

Selain itu, lanjut dia, aturan ini juga akan berdampak pada penggunaan uang elektronik pada aplikasi, yakni OVO dan Go-Pay. Mereka tidak akan menggunakan layanan ini sebagai alat dah bertransaksi khususnya membayar perjalanan.

"Karena salah satu manfaatnya bisa dapat diskon jika pakai uang elektronik.  Ini selain manfaatnya yang praktis, mudah, dan efisien ya," imbuhnya.

Sementara itu, Mujahidin, seorang pengemudi Go-Jek berpandangan lain. Dirinya tidak mempermasalahkan terkait aturan yang tengah digodok pemerintah melalui Kemenhub.

Sebab, kata dia, jika diterapkan tidak memberi pengaruh apapun.

"Kalau buat saya tidak jadi persoalan. Yang ngasih diskon atau promo itu kan kantor (perusahaan). Jadi enggak ngaruh (ke pengemudi)," kata Mujahidin.

Mujahidin mengungkapkan, dirinya tidak khawatir aturan itu akan mempengaruhi jumlah orderannya yang dikhawatirkan akan berkurang. Ia meyakini ada niat dan tujuan baik pemerintah terkait wacana yang akan dituangkan dalam Permenhub itu.

"Yang paling penting adalah soal layanan, bagaimana layanan ini baik baik maksimal. Kalau soal perang tarif itu cerita lain. Biar perusahaan yang urus," ungkapnya.

Dikatakannya, jumlah orderan dalam sehari-hari memang fluktuatif, kadang banyak dan sedikit. Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini sehingga tidak perlu dikhawatirkan para pengemudi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.

"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan,aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembug semua," kata Budi, Selasa (11/6/2019).

https://money.kompas.com/read/2019/06/12/162000226/soal-aturan-diskon-tarif-ini-kata-pengemudi-ojek-online

Terkini Lainnya

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke