Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebijakan Diskon Tarif Transportasi “Online” Akan Diatur, Apa Tanggapan Grab?

KOMPAS.com – Penyedia jasa layanan transportasi online Grab menanggapi rencana Kementerian Perhubungan yang akan mengatur ulang kebijakan soal diskon tarif ojek online di Indonesia.

Grab mengaku akan patuh dan tunduk terhadap peraturan yang akan ditetapkan pemerintah. Hal itu dikatakan Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019) pagi.

“Grab selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Terkait dengan aturan tersebut kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak,” kata Tri Sukma.

Selain itu, Grab menyatakan siap menjalin kerja sama dengan pemerintah apabila sewaktu-waktu diminta memberi masukan dan pandangan terkait pembuatan peraturan itu.

"Grab juga siap bekerja sama untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana penyusunan peraturan tersebut,” ujar Tri Sukma.

Rencana penerapan kebijakan baru ini muncul karena masifnya diskon tarif yang diberlakukan penyelenggara transportasi online, khususnya transaksi  yang menggunakan uang elektronik.

Diskon besar-besaran itu dinilai merusak harga pasar dan menekan bisnis pesaingnya sesama penyedia layanan transportasi online, bahkan jasa transportasi konvensional.

Hal ini juga dianggap menimbulkan persaingan tidak sehat karena hanya pihak bermodal besar yang mampu memberikan promo semacam itu.

Sementara, pihak yang tidak memiliki dana besar hanya bisa memberikan tarif operasional normal atau diskon dengan besaran wajar.

Rapat pembahasan kebijakan baru ini akan diadakan Kemenhub pada hari ini, Kamis (13/6/2019).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan, Rabu (12/6/2019), mengatakan, rapat ini nantinya akan melibatkan berbagai pihak untuk dimintai pendapatnya terkait peraturan penerapan diskon tarif ojek online ini.

“KPPU juga (dilibatkan), kita melibatkan semuanya. Semua stakeholder yang terkait dengan tarif itu kami undang,” ujar Hengki.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan  pihaknya hanya akan membahas soal diskon atau promo yang bersifat pemasaran produk.

Kebijakan perusahaan di luar itu tidak masuk menjadi pembahasan.

Kebijakan ini hanya akan diterapkan pada diskon yang sangat besar yang justru akan mematikan usaha transportasi online itu sendiri.

Saat ini di Indonesia pasar transportasi online dikuasai oleh dua aplikator besar, yakni Grab dan Go-Jek.

“Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran, bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat,” kata Budi, Selasa (11/6/2019).

“Paling ini diskon yang sifatnya marketing atau kemudian akan membangun trust kepada masyarakat bahwa pelayanan lebih bagus, itu enggak apa-apa,” lanjut dia.

https://money.kompas.com/read/2019/06/13/121654226/kebijakan-diskon-tarif-transportasi-online-akan-diatur-apa-tanggapan-grab

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke