Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di Seluruh Indonesia Pekan Depan

Selain peraturan menteri tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi juga akan segera diterapkan.

Setelah menerbitkan keputusan itu pada Maret 2019 lalu, Kemenhub sempat melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai peraturan tersebut.

“Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tentang ojol ini akan segera kita berlakukan. Saya kira paling lambat Minggu depan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Budi menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan para pengemudi ojek online. Hasil dari pertemuan itu, para pengemudi meminta Kemenhub segera menerapkan peraturan tersebut.

“Artinya setelah kita lakukan survei kemarin, saya akan segera lapor kepada pak menteri perhubungan karena memang untuk yang regulasi ini harus segera kita berlakukan. Jadi untuk aturan ojol tadi sudah seperti yang teman-teman sampaikan dari Lampung misalnya, untuk minta segera dijalankan,” kata Budi.

Mengenai penentuan tarif, pihaknya akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali. Kemenhub akan menggandeng stakeholder lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan tersebut.

“Saya pasti akan kerjasama untuk melakukan pengawasan dan nanti kita juga akan libatkan KPPU,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2019/06/13/181753126/tarif-baru-ojek-online-diterapkan-di-seluruh-indonesia-pekan-depan

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke