Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Denda Pembatalan Perjalanan Pesanan Grab yang Bikin Pelanggan Was-Was

Kebijakan ini dilakukan oleh aplikator transportasi online Grab di dua kota yakni Lampung dan Palembang. Rencananya uji coba akan dilakukan sebulan.

"Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama 1 bulan di dua kota saja," tulis Grab dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2018).

Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang. Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000. Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.

Biaya pembatalan ini baru akan diberlakukan pada kondisi tertentu, yaitu:

1. Jika Anda membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi, atau

2. Jika Mitra Pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu Anda lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (5 menit untuk GrabBike).

Grab mengatakan, penerapan uji coba biaya pembatalan perjalanan dilakukan demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang. 

Grab mensinyalir banyak pelanggan yang sudah memesan perjalanan, namun tiba-tiba membatalkannya. Padahal driver sudah dalam perjalanan menjemput.

Was-Was

Meski baru sebatas uji coba, kabar penerapan denda itu sampai ke kuping pelanggan Grab di luar Lampung dan Palembang.

Sapto Andhika (28), karyawan perusahaan swasta di Jakarta misalnya, mengaku sangat keberatan bila kebijakan denda tersebut berlaku.

Sebab menurutnya, pembatalan pesanan yang dilakukan bukan tanpa alasan kuat.

"Karena cancel ini di beberapa kasus karena pelanggan merasa dirugikan, misalnya driver tak bisa dihubungi, driver kelamaan, atau driver lokasinya kejauhan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"Mungkin harusnya Grab memilah, alasan-alasan mana yang membuat pelanggan terpaksa cancel," sambungnya.

Sapto yang hampir setiap hari naik ojek online, terutama Grab, juga mengatakan, pembatalan pesanan justru kerap diinisiasi oleh driver, bukan pelanggan.

Driver meminta pembatalan sepihak dengan berbagai alasan. Mulai dari alasan jarak hingga lokasi titik jemput yang sulit dicapai karena harus memutar jalan.

Keberatan serupa juga dikemukakan oleh Ria Aprianty (19), mahasiswi universitas di Bekasi. Ria yang hampir setiap hari pergi ke kampus menggunakan Grab Bike juga menganggap denda itu sangat tidak adil.

Seperti halnya Sapto, ia juga mengatakan bahwa pembatalan pesanan kerap dilakukan karena driver kurang responsif. Tidak menjawab saat ditanya atau lokasi driver yang jauh.

Selain itu, ia juga mengatakan pembatalan pesanan justru kerap diminta driver.

"Alasanya lokasi antar terlalu jauh, sedang makan, lokasi jemput kelewatan dan males putar balik," kata dia.

Sebagai pelanggan Grab, Sapto dan Ria berharap agar Grab lebih bisa mencari solusi terbaik. Mereka tidak menutup mata pembatalan pesanan bisa merugikan driver, tetapi di sisi lain pelanggan juga tidak ingin dirugikan.

Dalam keterangan kepada Kompas.com, Grab membuat pengecualian pemberlakukan denda. Salah satunya kepada pelanggan yang membatalkan pesanan karena waktu tiba driver.

"Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, maka penumpang tidak akan dikenai biaya," tulis Grab dalam keterangan kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Denda juga tidak akan berlaku jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit dan pembatalan dilakukan pengemudi.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah kebijakan denda akan diterapkan Grab secara nasional atau tidak. Namun Grab terus mengkampanyekan pengurangan penekanan "Cancel" perjalanan di aplikasinya.

https://money.kompas.com/read/2019/06/19/103000726/denda-pembatalan-perjalanan-pesanan-grab-yang-bikin-pelanggan-was-was

Terkini Lainnya

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke