Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi untuk Pengusaha yang Tak Lapor Devisa Hasil Ekspor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memberlakukan sanksi untuk pengusaha yang tidak melaporkan dan memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Pemerintah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 04 tahun 2019 yang ditandatangani per 1 Juli 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, PMK tersebut merupakan keberlanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, di mana DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"PMK merupakan kelanjutan keharusan eksportir melakulan repatriasi devisa ke dalam negeri. Dari sisi sanksi tentu (Ditjen) Bea Cukai yang bisa melakukan apakah dalam bentuk penundaan ekspor dan pembayaran denda dalam peraturan pemerintah mengenai DHE," ujar Sri Mulyani setelah rapat paripurna mengenai pertanggung jawaban APBN 2018 di DPR RI, Kamis (4/7/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) mengenai sistem informasi terkait ekspor dalam negeri.

Sehingga, pemerintah bisa memonitor arus barang sekaligus dana atau devisa hasil ekspor yang didapatkan oleh perusahaan Indonesia.

"Dalam konteks inilah kita bisa mengidentifikasi nama perusahaan dan jumlah ekspor dan berapa jumlah devisa yang mereka peroleh," ujar dia.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, jika eksportir tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus dalam pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabeanan ekspor, eksportir akan dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan dalam rekening khusus tersebut.

Beleid tersebut juga mengatur, jika eksportir menggunakan DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan akan dikenakan denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan tersebut.

Adapun DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus boleh digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, atau keperluan lain dari penanam modal sesuai Undang-Undang (UU) Penanaman Modal.

Untuk melakukan pembayaran dengan DHE SDA, eksportir diwajibkan membuat escrow account pada bank di dalam negeri. Namun, jika terlanjut memiliki escrow account di luar negeri, akun tersebut wajib dipindahkan ke dalam negeri.

Sanksi yang diberikan jika eksportir tidak mematuhi ketentuan tersebut berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Adapun, sanksi dalam bentuk tarif denda nantinya akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan adanya pelanggaran.

https://money.kompas.com/read/2019/07/04/141524926/ini-sanksi-untuk-pengusaha-yang-tak-lapor-devisa-hasil-ekspor

Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke