Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingin Pinjam Uang lewat Fintech, Ikuti 3 Prinsip Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat wajib berhitung lebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman kepada perusahaan fintech, secara online. Jangan sampai mereka gagal bayar dan terlilit utang.

Sebagian masyarakat lebih senang mengajukan pinjaman melalui aplikasi financial technology (fintech) daripada ke bank. Widya Yuliarti, Financial Planner Finansialku.com menjelaskan alasan masyarakat menggunakan fintech karena lebih praktis dan cepat.

Fintech menjamin pencairan dana pinjaman kepada masyarakat hanya dalam hitungan jam atau hari. Fintech juga tidak meminta jaminan saat pengajuan pinjaman.

Untuk persyaratan pengajuan pinjaman, calon peminjam wajib melakukan aktivasi salah satu aplikasi fintech. Kemudian, mereka wajib mengisi identitas diri dan upload Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Yang paling menarik adalah, masyarakat dapat mengajukan pinjaman lewat smartphone. Asal tahu saja, fintech merupakan aplikasi keuangan yang dapat dioperasikan lewat ponsel pintar.

Budi Raharjo, Financial Planner OneShildt mengingatkan masyarakat harus berhitung kembali sebelum mengajukan pinjaman online.

"Karena mereka wajib membayar cicilan setiap bulan dan tidak menyesal di kemudian hari," tambahnya.

Pertama, Anda harus menentukan tujuan yang jelas saat akan mengajukan pinjaman melalui fintech. Sehingga, dana pinjaman yang Anda dapatkan tidak habis dengan sia-sia.

Budi menyarankan sebaiknya Anda menggunakan dana tersebut untuk membeli barang atau kebutuhan produktif. Misalnya, Anda gunakan untuk membeli bahan baku usaha.

Kedua, sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya Anda perhatikan arus keuangan dan sumber dana. Karena, setelah mengajukan pinjaman Anda harus membayar cicilan pengembalian dana.

Jadi, pastikan Anda mempunyai uang yang cukup untuk membayar cicilan saban bulannya. Jangan sampai Anda gagal bayar karena fintech akan mengenakan denda keterlambatan pembayaran.

Ketiga, sebaiknya hitung kemampuan Anda dalam membayar cicilan utang tersebut. Budi mengaku baiknya jumlah cicilan utang online maksimal 35 persen dari total gaji. Berbeda dengan Widya yang mengaku jumlah maksimal cicilan utang sekitar 40 persen dari total gaji.

"Namun kalau jumlah cicilan lebih kecil dari 40 persen lebih baik," katanya.

Widya dan Budi sepakat pembatasan nilai cicilan tersebut membuat Anda tidak akan gagal bayar. Karena, Anda masih mempunyai dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Tri Sulistiowati)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Mau cari pinjaman kepada fintech online, wajib ikuti tiga prinsip ini

https://money.kompas.com/read/2019/08/01/154208926/ingin-pinjam-uang-lewat-fintech-ikuti-3-prinsip-ini

Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke