Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudahkah Anda Paham Pentingnya Perjanjian Kerja?

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika Anda diterima bekerja di sebuah perusaan, pasti akan disodorkan lembaran perjanjian kerja sama bersama atau sering disebut PKB.

Perjanjian kerja adalah perjanjian yang disepakati karyawan dan perusahaan atau pemberi kerja.

Perjanjian itu memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Namun, sebelum meneken perjanjian kerja, apa yang harus diperhatikan calon karyawan?

Chairman Asosiasi Praktisi dan Profesional SDM Future HR Audi Lumbantoruan menjelaskan, perjanjian kerja adalah kesepakatan yang ditetapkan bersama antara karyawan dan pihak pemberi kerja (employer).

Tujuannya agar proses keberlangsungan pekerjaan yang diberikan dan dilakukan berjalan dengan ekspektasi yang ditetapkan.

Kesepakatan dalam naskah tertulis ini sangat penting bagi pekerja.

"Bagi pekerja penting. Memastikan bahwa hak dan kewajibannya terpenuhi. Bagi employer, perspektifnya bisa berbeda, biasanya employer hanya mau sampai tahap "Peraturan Perusahaan" saja," kata Audi kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2019).

Menurut Audi, sejauh ini secara umum para pekerja belum begitu mengerti dan paham dengan perjanjian kerja yang akan atau telah ditandatangani. Sehingga, mereka tidak memahami hak dan kewajibannya dengan seksama.

"Secara general belum semua (paham). Tendensinya tidak sepenuhnya paham," ujarnya.

Dia menambahkan, perjanjian kerja yang baik ialah perjanjian yang dapat mengakomodasi seluruh hak dan kewajiban pekerja. Ini tentu tanpa mengenyampingkan perusahaan pemberi kerja. Artinya, harus sama-sama disepakati.

"Harus mutlak mengakomodasi semua tadi. Syarat-syarat PKB harus disusun bersama sama meliputi kepentingan pekerja baik soal gaji, jaminan kesehatan/kerja, dan lain-lain," imbuhnya.

"Bahkan kalau terlalu kompleks, misal contoh mengenai pemberian bonus, bisa diturunkan sampai konteks policy perusahaan saja," lanjutnya.

Di samping itu, Audi juga menyarankan para pekerja sebelum menekan perjanjian kerja harus membaca dengan seksama. Meskipun perusahaan memiliki kewajiban memberi penjelasan secara detail terkait isi perjanjian.

"Perusahaan harus menjelaskan hingga detil dan seksama. Prinsipnya, jangan tanda tangan kalau enggak paham atau kurang jelas," pungkasnya.

Di Indonesia, perjanjian kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat pula ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan kerja, yaitu hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban pemberi kerja.

https://money.kompas.com/read/2019/08/06/182800526/sudahkah-anda-paham-pentingnya-perjanjian-kerja-

Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke