Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Pekerja PLN: Jika Gaji Karyawan Dipotong, Itu Melanggar Hak Pekerja

Pasalnya, keputusan itu dinilai merugikan perasaan para pekerja yang selama ini telah mengabdi di PLN.

"(Jika) wacana itu diwujudkan jelas melanggar. Kalau terjadi pemotongan gaji, itu melanggar undang-undang. Kami tidak setuju, itu melanggar undang-undang, melanggar hak," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri kepada Kompas.com, Selasa (7/8/2019).

Eko menuturkan, pihaknya sangat keberatan terkait wacana pemotongan gaji untuk menutup ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019).

Baca: Serikat Pekerja PLN: Masa Perusahaan Mau Menumbalkan Pegawainya?

Karena itu, ia pun meminta manajemen atau direksi PLN untuk menyampaikan dan membahas rencana tersebut sehingga tidak timbul masalah baru di kemudian hari.

"Belum ada pembicaraan. Saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami (serikat pekerja)," tuturnya.

Kendati demikian, Eko tidak menyebutkan dan menjelaskan undang-undang mana yang dimaksud sehingga kebijakan yang akan diambil oleh PLN itu disebut melanggar.

Masih berpikir positif

Hingga kini Serikat Pekerja PLN masih bersikap positif atas keputusan yang dipilih pejabat PLN terkait rencana pemangkasan gaji karyawan itu. Mereka akan terus memantau perkembangan terkait hal ini.

"Saya masih berpikir positif bahwa manajemen itu akan tetap berkomunikasi dengan kami. Mudah-mudah itu cuma spontanitas, sikap dari yang bersangkutan (manajemen) karena panik," paparnya.

Dia juga meyakini dan sangat percaya bahwa manajemen PLN tidak akan mengorbankan karyawan meskipun punya tanggung jawab untuk memberikan kompensasi yang terbilang besar kepada pelanggan yang terdampak padamnya listrik beberapa waktu lalu.

"Masalah ganti rugi, kompensasi, diatur dalam peraturan undang-undang, itu kan antara perusahaan dan (pelanggan), masa perusahaan menumbalkan pegawainya. Enggak boleh itu. Perusahaan kan punya pemerintah. Artinya harus ada keterlibatan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalau dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.

Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan. Salah satunya dengan cara memangkas gaji karyawan.

https://money.kompas.com/read/2019/08/08/091623426/serikat-pekerja-pln-jika-gaji-karyawan-dipotong-itu-melanggar-hak-pekerja

Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke