Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengelola Jasa Parkiran yang Tak Bertanggung Jawab Bisa Didenda Rp 2 Miliar

"Tadi sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen, sanksi jelas ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," kata Veri kepada media di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Veri mengungkapkan, pihaknya memiliki banyak landasan hukum untuk menindak para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional dalam bentuk pencantuman klausul baku yang merugikan konsumen.

Selain Undang-undang perlindungan konsumen, juga terdapat undang-undang Perdagangan, dan beberapa lainnya.

"Tapi saat ini kami masih dalam taraf menyampaikan informasi ini kepada pelaku-pelaku usaha agar bisa menertibkan atau menghilangkan klausula-klausula baku yang merugikan konsumen," ujarnya.

Dia menambahkan, setelah melakukan pengawasan, PKTN menemukan pelanggaran aspek operasional di penyedia jasa parkiran di sejumlah provinsi di Indonesia.

PKTN telah melakukan pengawasan secara berkala ke beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.


Dari 40 penyedia jasa parkiran yang diawasi terdapat berlasan di antaranya terbukti melanggar. "Masih kami dalami terus mungkin bisa lebih (puluhan)," sebutnya.

Dikatakannya, terkait perlindungan konsumen sudah masuk dalam pengawasan pihaknya melalui salah satu direktorat. Apalagi, terkait perlindungan jasa dan bisnis juga diatur dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

"Jasa bisnis dan distribusi, nah jasa bisnis itu macam-macam salah satunya jasa perparkiran. Ini yang menjadi objek juga salah satu pengawasan kami," jelasnya.

Adapun, klausul baku yang dimaksud adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Penjelasan ini berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Aspek operasional yang dilanggar  yaitu klausul 'Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan' yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran," tutupnya.

https://money.kompas.com/read/2019/09/02/201800026/pengelola-jasa-parkiran-yang-tak-bertanggung-jawab-bisa-didenda-rp-2-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke