Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag : Daging Impor Wajib Penuhi Persyaratan Halal

Revisi ini dilakukan karena masyarakat resah soal daging impor yang tak wajib memenuhi persyaratan halal.

"Kemendag akan melakukan penegasan kembali supaya Permendag ini tidak salah tafsir dengan menambahkan terkait pemasukan barang itu wajib halal," ucap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta Senin (16/9/2019) 

Wisnu menyatakan, Kemendag saat ini tengah menyiapkan peraturan baru yang akan merevisi Permendag No. 29/2019 untuk meluruskan kesalahpahaman yang muncul di tengah-tengah masyarakat.

Peraturan itu nantinya akan memberikan penegasan bahwa produk daging yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan halal lewat penambahan pasal baru.

“Akan segera kami siapkan satu pasal, agar tak ada lagi simpang siur (di masyarakat),” tuturnya.

Wisnu kembali menegaskan, bahwa penerbitan Permendag 29/2019 tak ada kaitannya dengan kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484 dengan Brasil yang terkait hambatan impor produk ayam. Dia menyebut, World Trade Organization (WTO) tidak mempermasalahkan persyaratan halal yang diminta oleh suatu negara.

“Tak ada kaitannya, WTO itu memperbolehkan adanya persyaratan halal untuk produk daging (ke sebuah negara),” ucap wisnu.

https://money.kompas.com/read/2019/09/16/150100626/kemendag---daging-impor-wajib-penuhi-persyaratan-halal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke