Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Segera Teken Perpres Skema Pengelolaan Aset Terbatas

“Sekarang Perpres-nya sudah siap ditandatangani,” ujar Darmin di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Darmin menjelaskan, skema ini sudah populer digunakan di negara lain seperti di India dan Turki. Nantinya, badan usaha yang bekerjasama dengan pemerintah bisa mengelola suatu infrastruktur dalam waktu tertentu.

Badan usaha tersebut nantinya membayarkan uang muka kepada pemerintah. Uang muka tersebut bisa digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur lainnya.

“Cuma konsesinya bukan 5-6 tahun, bisa belasan tahun karena badan usaha juga investasi," kata Darmin.

Menurut Darmin, skema ini cocok diterapkan di Indonesia. Sebab, pemerintah bisa membangun suatu infrastruktur tanpa membebani APBN.

“Kita tahulah masyarakat kita sensitif sekali kalau mengutak-atik kepemilikan, kita merumuskan scheme yang bisa melibatkan swasta di dalamnya," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2019/10/02/141135126/jokowi-segera-teken-perpres-skema-pengelolaan-aset-terbatas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke