Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPDLH Dibentuk, Persoalan Kebakaran Hutan Wajib Dituntaskan

Tugas utama BPDLH yakni memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup melalui pendanaan, termasuk menuntaskan persoalan kebakaran hutan atau lahan.

"Tadi Pak Menko memberikan arahan pada rapat pertama, juga harus dipikirkan untuk penyelesaian secara tuntas kebakaran hutan dan lahan," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

"Dengan cara menyediakan kemudahan akses pendanaan dan menjamin keberlanjutan persediaan dana untuk berbagai pihak," sambungnya.

Siti mengatakan, orientasi penyaluran dananya akan mencakup kegiatan small grant, investment, dan capacity building bagi masyarakat dan juga bagi aparat.

Di tempat yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, nantinya BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan baik dari dalam maupun luar negeri, serta penyalurannya.

Diantaranya untuk upaya mitigasi dan adaptasi iklim, konservasi, keragaman hayati, dan berbagai kearifan lokal yang perlu dilindungi. Namun ia memberikan penegasan.

"Meski BPDLH ada di bawah Kemenkeu, bukan berarti mengambilalih tugas KLHK," kata Sri Mulyani.

Berdasarkan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) Kementerian Keuangan, tercatat peningkatan dukungan APBN dalam program nasional terkait isu perubahan iklim terus meningkat.

Anggarannya yakni sebesar Rp 72,4 triliun dalam APBNP 2016, Rp 95,6 triliun dalam APBNP 2017 dan Rp 109,7 triliun dalam APBN 2018. Atau sekitar 3,6 persen (2016), 4,7 persen (2017) dan 4,9 perswn (2018) terhadap total anggaran APBN.

https://money.kompas.com/read/2019/10/09/162311926/bpdlh-dibentuk-persoalan-kebakaran-hutan-wajib-dituntaskan

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke