Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duniatex Akhirnya Dapat Perlindungan Hukum dari Pengadilan New York

Dengan perlindungan tersebut, maka kreditur Duniatex yang berada di Amerika Serikat tidak bisa mengajukan proses litigasi ihwal kepailitan.

“Jumat (11/10/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan New York sudah memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan hukum dengan memberikan perlindungan sementara atau bahasanya provisional relief kepada Duniatex,” kata Fransiscus Alip, Direktur AJCapital Advisory yang menjadi konsultan keuangan Duniatex seperti dilansir Kontan, Minggu (13/10/2019) di Jakarta.

Permohonan Chapter 15 memang diajukan agar kreditur Duniatex di luar Indonesia, khususnya para pemegang Obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) tidak menempuh upaya hukum.

Alasannya, saat ini Duniuatex dan Sumitro tegah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.

Menurut Alip, selain di Amerika Serikat, Alip permohonan perlindungan hukum juga diajukan Duniatex di Pengadilan Singapura pada 9 Oktober 2019 lalu.

“Selain dari domain hukum, alasan komersial mengapa kami meminta perlindungan karena 30 persen bisnis Duniatex berorientasi ekspor. perlindungan hukum diperlukan agar tidak ada sita terhadap aset, agar kami juga masih bisa beroperasi dengan baik,” ucapnya.


Sementara itu dari Laporan Debtwire, Sabtu (12/10/2019), kuasa hukum para pemegang Obligasi John Jureller dari Kantor Hukum Klestadt Winters Jureller Southard & Stevens menolak permohonan perlindungan yang diajukan Duniatex.

Dia menduga proses PKPU di Semarang diajukan dengan itikad tidak baik.

“Utang Debitur (Duniatex) sudah default hanya enam bulan sejak merilis Obligasi DMDT senilai 300 juta dollar AS. Sedangkan permohonan PKPU juga diajukan pada 11 September 2019, sehari sebelum jatuh temponya pembayaran bunga pertama senilai 12,9 juta dollar AS pada 12 September 2019,” katanya.

Namun keberatan Jureller ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga New York Selatan Sean Lane.

Hakim Lane bilang, argumentasi Jureller dinilai terlalu spekulatif saat ini. Meski demikian Hakim Lane mengaku dugaan Jureller akan jadi pertimbangan bagi Majelis Hakim memutuskan apakah Duniatex bisa diberikan perlindungan secara permanan atau tidak, sembari menunggu hasil PKPU di Indonesia.

Per agustus, Duniatex diketahui memiliki utang senilai 1,51 miliar dollar AS. perinciannya sejumlah 948,3 juta dollar AS berasal dari kreditur dalam negeri. sedangkan sisa 563,3 juta dollar AS dari kreditur asing. (Anggar Septiadi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pengadilan New York berikan perlindungan hukum sementara ke Duniatex

https://money.kompas.com/read/2019/10/14/064100726/duniatex-akhirnya-dapat-perlindungan-hukum-dari-pengadilan-new-york

Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke