Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Blokir 325 Importir Nakal, 5 Dicabut Izinnya

Pemblokiran dilakukan karena para importir tersebut tidak mematuhi ketentuan bea cukai, pajak dan Kementerian Perdagangan.

"Kalau satu saja tidak patuh maka kami lakukan tindak lanjut (diblokir)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Rinciannya, 109 importir diblokir karena tidak patuh pajak, 213 importir diblokir karena tidak patuh ketentuan bea cukai, dan 3 importir melanggar ketentuan Kemendag.

Dari total 325 importir yang Izinnya diblokir, sebanyak 47 importir diantaranya berasal dari Pusat Logistik Berikat (PLB).

Selain itu ada 5 importir yang dicabut izinnya karena tidak patuh ketentuan bea cukai. Kelima importir ini merupakan importir tekstil dan produk tekstil (TPT).

Pelanggaran di antaranya meliputi tidak ada kegiatan 6 bulan berturut-turut, tidak menyampailam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPN dan PPh serta menjual bahan baku impor tanpa diproduksi lebih dulu.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemblokiran 213 importir dilakukan sejak 1 Januari 2019 -13 Oktober 2019.

Pada hari ini, Ditjen Bea Cukai memblokir 112 importir dan memcabut izin 5 importir.

https://money.kompas.com/read/2019/10/14/184200126/sri-mulyani-blokir-325-importir-nakal-5-dicabut-izinnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke