Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Ungkap 5 Modus Monopoli Tol Laut

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap 5 modus monopoli tol laut yang dilakukan oleh perusahaan swasta.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko mengatakan, ada beragam titik yang berpotensi melakukan monopoli mulai dari pengirim barang (shipper), consignee (penerima barang), forwarder, hingga tenaga kerja bongkar muat (TKBM).

Modus pertama, dia mengatakan, titik yang berpotensi melakukan monopoli adalah shipper atau agen pengurusan (forwarder) yang menguasai pemesanan.

"Bisa jadi dia (shipper) memakai nama berbeda, tetapi di belakangnya satu," tutur Wisnu, Jumat (1/11/2019).

Modus lainnya, forwarder yang sekaligus berperan sebagai consignee. Menurutnya, consignee bisa menggunakan jasa pengurusan yang dimiliki atau forwarder bisa memasok barang lebih banyak, sehingga harga tak kunjung turun.

Ketiga, bila perusahaan pelayaran atau operator hanya melayani forwarder yang terbatas atau 1 hingga 3 forwarder saja. Sehingga, pesanan terhadap forwarder dari operator tersebut lebih tinggi.

"Kecenderungannya kalau itu-itu saja harga pasti cenderung tinggi. karena tidak ada pilihan lain," tutur Wisnu.

Tak hanya itu, modus lainnya adalah hanya ada 1 TKBM yang melayani 1 pelabuhan. Karena tidak ada kompetisi di pelabuhan tersebut, pengguna jasa pun tak memiliki pilihan lain, maka biaya yang dipatok akan lebih tinggi.

Selanjutnya, consignee yang menjual barang dengan harga yang lebih tinggi walaupun telah mendapatkan subsidi tol laut dari pemerintah.

Menurutnya, consignee yang membeli barang dengan jumlah yang besar belum tentu menjual dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar. (Lidya Yuniartha)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemenhub ungkap lima modus dalam monopoli tol laut

https://money.kompas.com/read/2019/11/01/210000026/kemenhub-ungkap-5-modus-monopoli-tol-laut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke