Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Skuter Listrik, Regulator Diminta Tak Hanya Tegas ke Pengguna

Keamanan yang minim itu, misalnya dalam masalah keamanan pengguna seperti helm, perisai diri seperti alat pelindung kaki dan siku, dan rompi yang menggunakan reflector.

“Akhir-akhir ini berkembang pemberitaan seolah yang salah hanya pengguna, atau penyewanya saja, sehingga yang didisiplinkan dan di denda si pengendara. Padahal seharusnya Grabwheels juga harus dibebankan tanggung jawab," ujar peneliti Cikini Studi Teddy Mihelde Yamin seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/11/2019).

Menurut Teddy, pihak Grabwheels belum pernah mempubkikasikan hasil studi kelayakan maupun AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dari usaha mereka. Teddy pun mempertanyakan izin beroperasi Grabwheels di jalan raya dan trotoar.

Dia pun mengatakan, terlepas dari lengahnya pengemudi ketika terjadi kasus tabrakan di kawasan Senayan beberapa waktu lalu, menurut dia pengelola Grabwheel pun juga lengah dalam mengelola bisnisnya. 

"Berbagai pihak turut andil dalam terjadi tabrakan seperti yang terjadi Minggu (10/11/2019) lalu di Senayan Jakarta,” kata Teddy.

Menurut Teddy, masalah kecelakaan yang menewaskan penyewa di jalan raya seharusnya  dilihat secara obyektif. Ada proses sebab dan akibat. Seharusnya, regulator tidak hanya menyalahkan pihak penabrak saja.

Menurut Teddy, upaya Polda Metro Jaya yang akan menilang pengendara skuter listrik di jalan raya dan sebab pelangaran lain, adalah langkah yang tepat. Walau demikian, menurut dia hal itu belum cukup mencerminkan asas keadilan.

Kebijakan penggunaan skuter listrik di jalan raya, trotoar dan jembatan penyeberangan sudah seharusnya diatur secara tegas dan dijalankan dengan pengawasan oleh aparat yang berwenang.

"Bisnis jasa sewa skuter listrik ini harus juga memiliki regulasi yang ketat mengenai hak, tanggung jawab sosial, dan ketertiban umum di saat mereka menjalankan bisnis jasa secara online dengan berbasis aplikasi. Jangan nanti seperti ojek online, setelah menggurita baru mau ditertibkan, enggak bakal bisa,” kata Teddy.

Di lain sisi, menurut Teddy, regulasi jam berbisnis penyedia jasa sewa skulter listrik juga harus diatur secara tegas. 

Pemilik bisnis Grabwheels juga harus memperhatikan kelengkapan pengamanan standar pengguna jasa, seperti helm, alas lutut, siku-siku tangan dan perangkat keselamatan lainnya.

Sementara, praktisi hukum Ori Rahman mengatakan, masyarakat harus belajar dari pengalaman korban kecelakaan, melakukan introspeksi terhadap kemungkinan kelaiaian korban pengguna jasa skuter listrik. 

“Sebuah kecelakaan terjadi, ada sebab dan akibat. Bukan kesalahan tunggal. Dalam hal ini, regulator juga harus introspeksi terhadap tata aturan yang diterapkan. Begitu juga penyedia jasa seperti Grabwheels, mereka harus ikut bertanggung jawab terhadap kemungkinan ekses dari bisnis yang dijalankan,” tukas dia.

https://money.kompas.com/read/2019/11/25/164054126/soal-skuter-listrik-regulator-diminta-tak-hanya-tegas-ke-pengguna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke