Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

November 2019, Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 54.650 per Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh tani pada November 2019 mengalami kenaikan menjadi Rp 54.650 per hari. Angka itu naik sebesar 0,25 persen dari Rp 54.515 per hari.

Sementara itu, upah riil petani justru mengalami penurunan sebesar 0,05 persen secara bulanan (month to month/mtm) dari Rp 38. 278 menjadi Rp 38.260 per hari.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, upah riil petani turun karena adanya inflasi yang cukup dalam di daerah pedesaan.

"November 2019 inflasi di pedesaan agak dalam sebesar 0,29 persen. Sehingga upah riil mengalami penurunan," kata Suhariyanto di Gedung BPS, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Di sisi lain, upah nominal harian buruh bangunan alias tukang bukan mandor pada November 2019 mengalami kenaikan tipis atau flat.

Kenaikan hanya sebesar 0,01 persen secara bulanan dari Rp 89.072 per hari menjadi Rp 89.081 per hari.

Sama seperti petani, upah riil buruh bangunan juga mengalami penurunan. Secara bulanan dibanding Oktober 2019, upah riil buruh bangunan pada November 2019 turun sebesar 0,13 persen.

"Upah riil buruh bangunan turun dari Rp 64.358 per hari menjadi Rp 64.272 per hari," tutur Suhariyanto.

Sedangkan, rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala per November 2019 dibandingkan Oktober 2019 tidak mengalami perubahan yaitu Rp 28.415.

Upah ril November 2019 dibanding Oktober 2019 turun sebesar 0,14 persen yaitu Rp 20.531 menjadi Rp 20.501.

Adapun upah pembantu rumah tangga per bulan rata-rata secara nominal mengalami kenaikan sebesar 0,28 persen, yaitu dari Rp 417.626 menjadi Rp 418.795.

Upah riil naik sebesar 0,14 persen pada November 2019, yaitu dari Rp 301.753 menjadi Rp 302,161.

https://money.kompas.com/read/2019/12/16/151800926/november-2019-upah-buruh-tani-naik-jadi-rp-54.650-per-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke