Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Puluhan PNS Dipecat karena Narkoba dan Poligami Tanpa Izin

Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2020).

Adapun pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut, yakni sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang atau poligami tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.

Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.

https://money.kompas.com/read/2020/01/08/122427626/puluhan-pns-dipecat-karena-narkoba-dan-poligami-tanpa-izin

Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke