Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejagung: Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Berpeluang Diperiksa

Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus Jiwasraya belum mengarah pada mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Pasalnya, hingga saat ini kasus Jiwasraya masih dalam proses investigasi tahap awal.

"Belum sampai sana. Saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah ke tindak pidana dulu," kata Burhanuddin saat memberikan keterangan resmi investigasi tahap awal di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Buhanuddin menuturkan, pihaknya masih belum tahu apakah Rini Soemarno juga masuk dalam lingkaran kasus fraud Jiwasraya. Namun, pihaknya tak menutup kemungkinan mantan menteri itu akan diperiksa bila ada indikasi yang mengarah ke sana.

"Apakah akan ada relevansinya? kami belum tahu. Kalau dari lingkaran ini ada yang menuju ke situ, pasti. Tapi sampai saat ini belum ada," ujarnya.

Adapun saat ini, pihaknya masih bekerjasama dengan BPK menelusuri aliran dana ke PPATK. Dia bilang, dalam kurun waktu 2 bulan, hasilnya akan segera keluar. 

"Itu yang kita kerjakan. Itu dua bulan lagi, dan sudah kita kerjakan serta identifikasi. Insya allah kami semua di sini sehat-sehat dan 2 bulan investigasi tahap pertama sudah dapat," tuturnya.


Sebagai informasi, Jiwasraya mengalami kasus gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan. Padahal keuangan perusahaan pelat merah itu tergolong bagus bila dilihat dari laporan keuangannya dalam beberapa tahun belakangan.

Usai diaudit, ditemukan fraud pada sisi investasi. Jiwasraya diketahui kerap berinvestasi pada saham "gorengan". Bahkan, Jiwasraya diketahui telah membukukan lama semu sejak 2006.

Bahkan pada tahun 2017 lalu, Jiwasraya juga memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya. Padahal, saat itu Jiwasraya telah membukukan laba Rp 360,3 miliar. Opini tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/01/08/155441026/kejagung-mantan-menteri-bumn-rini-soemarno-berpeluang-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke