Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Atasi Konversi Lahan Pertanian, Rachmat Gobel Minta Dukungan Pemda

KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan laju konversi lahan pertanian perlu dikendalikan karena merupakan faktor esensial bagi kemajuan pertanian Indonesia.

Menurutnya, pertanian adalah ujung tombak dan fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Negara kita adalah negara besar. Untuk bisa mewujudkan NKRI yang kuat, maka pertanian kita harus menjadi fondasi yang kuat. Bagaimana kita bisa mewujudkan kedaulatan tentunya dimulai dengan ketahanan pangan,” jelasnya.

Hal itu dia ungkapkan seusai bertemu Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa siang (14/1/2020).

Untuk itu, Rachmat pun mengusulkan agar pemerintah daerah (pemda) terlibat dalam pencegahan alih fungsi lahan pertanian karena hal ini bukan hanya tugas Kementan atau pemerintah pusat saja.

“Kami akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama,” ungkapnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Dia menyebut, pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi harus ikut terlibat. Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang sama dalam mewujudkannya.

Lebih lanjut, Rahmat menyebut, meningkatnya laju konversi lahan terjadi karena masyarakat belum melihat bertani sebagai usaha yang menguntungkan.

Padahal, tambahnya, bila dikelola secara profesional, pertanian bisa menghasilkan keuntungan yang besar.

“Banyak yang menjual lahan pertaniannya karena menganggap pertanian itu keuntungannya kecil. Sebetulnya keuntungan dari usaha pertanian tidak kalah dengan industri jika dikelola dengan benar,” jelasnya.

Sementara itu, Mentan Syahrul Ysin Limpo juga menegaskan pihaknya akan melawan usaha mengalihfungsikan lahan pertanian.

Senada dengan Rahmat, dia pun meminta agar perlawanan alih fungsi lahan dilakukan dengan cara sinergi dan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan optimal.

"Ada 267 juta penduduk Indonesia ada di tangan kita, yang harus dipenuhi pangannya. Apa yang mereka makan tergantung kerja keras dan yang kita hasilkan,” jelasnya saat Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2020 di Depok, Senin (13/1/2020).

Oleh sebab itu, lanjutnya, semua pihak tidak boleh main-main karena hal ini menyangkut harga diri bangsa.

“Persoalan alih fungsi lahan harus kita lawan secara bersama-sama," tegasnya.

Perlu diketahui, secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

Adapun, pelanggar aturan ini akan diancam tindak pidana dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

https://money.kompas.com/read/2020/01/14/170324426/atasi-konversi-lahan-pertanian-rachmat-gobel-minta-dukungan-pemda

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke