Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dana Desa Mengendap, Kemenkeu Siapkan Sanksi

Hingga saat ini menurut laporan Kemenkeu November 2019, masih ada Rp 186 triliun dana transfer ke daerah belum terpakai di RKUD

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto, mengatakan pemotongan tersebut akan berlaku jika Pemda tidak melaksanakan pengeluaran wajib atau mandatory spending.

"Kalau ada daerah tidak taat dengan mandatory spending, maka artinya kita potong dulu," ucapnya di Kemenkeu, (15/1/2020).

Astera juga mengatakan, sanksi tersebut akan membuat Pemda harus segera melaksanakan pengeluaran wajib yang masih belum dilaksanakan agar dananya tak terpotong untuk tahun depan.

Misalnya saja daerah yang menunda mandatory spending dari program Dana Alokasi Umum (DAU) , untuk pembangunan infrastruktur. Maka Pemda wajib untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur tersebut agar agar dana bisa dicairkan kembali dan tak dipotong untuk tahun depan.

"Nanti potong dulu. jika setelah memenuhi kewajibannya baru disalurkan lagi. Kita dorong supaya daerah tidak mengendapkan dana," kata dia.

Sebagai informasi, dalam APBN 2020, alokasi TKDD paling besar ditujukan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) Rp427,1 triliun.

Komponen TKDD lainnya adalah Dana Bagi Hasil (Rp117,6 triliun), Dana Alokasi Khusus Fisik (Rp72,2 triliun), DAK non-fisik (Rp130, 3 triliun), Dana Insentif Daerah (Rp15 triliun), serta Dana Otsus dan Keistimewaan DIY (Rp22,7 triliun).

https://money.kompas.com/read/2020/01/15/193800726/dana-desa-mengendap-kemenkeu-siapkan-sanksi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke