Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea Cukai Sebut Kebijakan Baru Bea Masuk Barang E-commerce untuk Lindungi UKM

Seperti diketahui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, menurunkan batasan nilai pembebasan (de minimis) atas impor barang kiriman dari sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.

"Ini menciptakan level playing field dan adanya masukan pengrajin dan produsen dalam negeri," ucap Fadjar, dalam sosialisasi impor barang kiriman, Jumat (24/1/2020).

Perubahan pada peraturan ini akan mulai berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020. Dengan adanya aturan ini maka harga barang impor mulai Rp 42.000 akan kena bea masuk dan PPN.

Bea Cukai yakin dengan adanya aturan itu maka produk IKM dalam negeri bisa bersaing secara harga dengan barang-barang impor.

Fadjar mengharapkan masyarakat dapat mengerti dan memahami bahwa kebijakan ini dibuat karena pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri serta mengimbau masyarakat agar lebih mencintai produk-produk dalam negeri.

Di tempat yang sama Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan kebijakan baru tersebut akan mendorong para pembisnis e-commerce untuk membayar pajak.

Kebijakan tersebut dinilai akan memperluas wajib pajak dari sisi bisnis e-commerce.

“Dengan ini diharapkan akan mendapatkan penghasilan pajak lebih dari e-commerce ,” kata Herman.

https://money.kompas.com/read/2020/01/24/203626426/bea-cukai-sebut-kebijakan-baru-bea-masuk-barang-e-commerce-untuk-lindungi-ukm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke