Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fungsi OJK Dikembalikan ke BI, Perlukah?

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat mengajukan usul untuk mengembalikan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Ini merupakan buntut dari kasus yang terjadi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Meskipun demikian, ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih menyatakan fungsi pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri keuangan sudah baik dan tepat.

Lana mengungkapkan, keberadaan OJK masih sangat penting dalam mengawasi industri jasa keuangan. Lantaran industri jasa keuangan memiliki kontribusi yang besar bagi pembangunan perekonomian.

"Yang penting OJK diberi ruang di penguatan pengawasannya lebih baik, nonbank diberikan satu pelajaran yang bisa memberi jaminan seperti LPS," ujar Lana di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Terkait rencana DPR yang ingin mengembalikan fungsi OJK ke BI, menurutnya hal itu hanya akan menambah persoalan. Seharusnya saat ini seluruh pihak fokus untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

"Keberadaan OJK sangat diperlukan. Jangan lah menambah panas suasana. Menurut saya, rencana itu hanya akan menambah persoalan. Perlu dikaji lagi lah, karena waktu membuat keberadaan OJK kan panjang, masa karena satu kasus langsung dihapus," sebut Lana.

Menurut Lana, jika pengawasan dikembalikan ke BI pun tak akan mudah. Waktu transisi yang diperlukan pun tak cukup hanya 1-2 tahun.

"Enggak gampang, transisi enggak semudah itu. Ini semua kan saling terkait, sistem keuangan enggak bisa terkotak-kotak seperti itu. Walaupun secara instutusi tetap, beda dengan pensiun, asuransi, ini semua saling kait mengkait," jelasnya.

Lana menuturkan, OJK saat ini telah melakukan pengawasan secara tepat. Hanya saja, kasus Jiwasraya ini dimainkan secara apik oleh pihak internal.

"Ibaratnya rumah tuh, OJK sudah pagerin, udah pasang CCTV, udah pakai kawat listrik segala, tapi yang maling ya orang dalam itu sendiri," papar Lana.

Lagi pula, kasus Jiwasraya merupakan kasus lama. Menurut Lana, OJK sebagai lembaga pengawas pun telah memberikan peringatan kepada pihak Jiwasraya.

Walau begitu, Lana menyarankan agar OJK ke depan bisa lebih ketat memberikan pengawasan.

"Barangkali memang ke depan OJK perlu lebih disipilin terhadap SOP sendiri. Kalau SOP satu kali belum kena SP3 kan ibaranya, kalau sampe kena SP3, langsung ambil tindakan tegas ke perusahaan itu sesegera mungkin," katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/01/27/204804826/fungsi-ojk-dikembalikan-ke-bi-perlukah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke