Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Mampu Penuhi Rasio Permodalan, OJK Cabut Izin BPR Tebas Lokarizki

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-19/D.03/2020 tanggal 27 Januari 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tebas Lokarizki, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

PT BPR Tebas Lokarizki sejak 25 September 2019 telah ditetapkan sebagai BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus.

Sebab, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut di bawah ketentuan yang berlaku.

"Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," ujar Kepala OJK Kalimantan Barat, Mochammad Riezky F Purnomo melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2020).

Penetapan tersebut sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut Riezky, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus atau Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.

Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta berdasarkan Pasal 38 POJK, maka OJK mencabut izin usaha tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Setelah pencabutan izin usaha BPR Tebas Lokarizki ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/01/27/211800026/tak-mampu-penuhi-rasio-permodalan-ojk-cabut-izin-bpr-tebas-lokarizki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke