Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementan Bantah Kelangkaan dan Pengurangan Pupuk Bersubsidi

KOMPAS.com – Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan tidak ada kelangkaan dan pengurangan pupuk bersubsidi.

Dia menjelaskan, salah satu isu kelangkaan dan pengurangan pupuk di Jawa iImur hingga 50 persen tidaklah benar.

Sebab setelah ditelusuri, kata dia, ternyata terjadi karena kelambatan pemerinah daerah dalam menginput data kebutuhan.

Keterlambatan itu terangnya, adalah memasukkan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) akibat kurang cepat respon pada level kecamatan.

"Setiap bulannya, tanggal 20-25, pemerintah daerah dapat menginput kebutuhannya. Kami menghimbau agar lebih cepat diproses, supaya tidak terjadi isu kelangkaan,” jelasnya di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Dia pun kembali menegaskan, persediaan pupuknya ada tetapi petugasnya terlambat input di sistem.

Temuan penyalahgunaan pupuk bersubsidi

Kuntoro menerangkan temuan lainnya saat pemerintah mendalami kemungkinan penyalahgunaan pupuk subsidi beberapa waktu yang lalu.

Hasilnya, ditemukan pupuk beralih pada perusahaan perkebunan (bukan petani), dan banyak juga petani perseorangan yang memperoleh pupuk bersubsidi meskipun bukan Kelompok Tani.

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK,” ungkapnya.

Dia menegaskan, berbagai masalah inilah yang akhirnya membuat adanya isu kelangkaan pupuk di masyarakat.

“Bagi yang tidak terdaftar, pupuk non subsidi tersedia banyak kok," tambah Kuntoro seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Selain itu, dia mengatakan, pada 2020 Kementan tidak lagi memberikan pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan, yang pada tahun sebelumnya selalu mendapatkan pupuk subsidi.

“Kini, pemerintah fokus memberikan pupuk subsidi hanya bagi petani yang melakukan usaha tani bidang pertanian. Pembudidaya ikan diluar kewenangan Kementan,” tegasnya.

Sesuai RDKK

Lebih lanjut, Kuncoro menjelaskan alokasi pupuk bersubsidi selama ini dilakukan sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan ATR/BPN.

"RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi," jelasnya.

Kuntoro menyebutkan, pada 2020 ini dilakukan koreksi terhadap alokasi pupuk bersubsidi menjadi 7,9 juta ton.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01/2020 sebanyak 10 persen dialokasikan sebagai cadangan pupuk, sehingga total yang akan didistribusikan sebanyak 7,1 juta ton.

Perlu diketahui, RDKK rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alsintan untuk satu musim/siklus yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani.

RDKK juga menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh sarana produksi pertanian kelompok tani dari Gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Sedangkan eRDKK adalah RDKK yang diinput ke dalam sistem dengan basis NIK.

Harapannya data eRDKK bisa digunakan untuk bantuan pemerintah selain subsidi pupuk. Saat ini penyaluran KUR oleh perbankan juga sudah menggunakan data eRDKK.

https://money.kompas.com/read/2020/02/07/112725926/kementan-bantah-kelangkaan-dan-pengurangan-pupuk-bersubsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke