Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pensiunan PNS Keberatan Taspen Dilebur ke BPJS TK, Ini Alasannya

Dari peleburan itu, pihak pemohon sebanyak 18 orang (11 PNS aktif dan 7 pensiunan ASN) akan merasa dirugikan apabila itu terjadi.

Pasalnya, fasilitas seperti tunjangan pensiunan pokok, tunjangan istri, tunjangan beras, tunjangan anak, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR) bakal dihapus.

Salah satu pensiunan ASN yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Mula Pospos, menyatakan keberatannya atas wacana pemerintah terkait peleburan dua perusahaan tersebut.

Bila akhirnya tuntutan mereka tidak disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka harapan masa tua mereka selama ini berpangku pada Taspen pupus. Apalagi, tunjangan yang mereka dapatkan tiap bulannya mencapai Rp 4,5 juta.

"Kita rugi, cuma Rp 1,7 juta per bulan coba. Apa mau dipakai Rp 1,7 juta? Saya punya anak masih kuliah satu lagi," ujar Mula kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Sebelum semua program Taspen beralih ke BPJS Ketenagakerjaan, para pemohon mengajukan ke MK untuk uji materi terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Para pemohon ini menggugat tiga pasal dalam UU tersebut yang dianggap rancu, yaitu Pasal 57 huruf F, Pasal 65 ayat 2, dan Pasal 66.

Adapun dasar pertimbangan gugatan mereka terkait ketiga pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan jaminan sosial.

Pihak pemohon pun pernah menanyakan dasar atau aturan dari wacana penghapusan tunjangan yang dimaksud kepada BPJS TK ataupun Taspen. Alhasil, kedua lembaga perusahaan milik negara itu tak mampu menjawab.

https://money.kompas.com/read/2020/02/17/210000926/pensiunan-pns-keberatan-taspen-dilebur-ke-bpjs-tk-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke