Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bendahara Umum Partai Hanura Jadi Komisaris BRI, Memang Boleh?

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang politikus didapuk menjadi komisaris di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI. Mereka terpilih sebagai komisaris di Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada Selasa (18/2/2020).

Dua komisaris asal parpol pendukung rezim saat ini di kursi komisaris BRI yakni Zulanar Usman dari Partai Hanura dan Dwi Ria Latifa dari PDIP.

Sebenarnya, bolehkan kader partai menempati jabatan tinggi di BUMN?

Penunjukan komisaris dan direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam bab II soal persyaratan berbunyi: "Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif," demikian bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, secara implisit anggota atau kader partai memang dibolehkan menjabat komisaris BUMN. Karena yang disyaratkan mundur adalah pengurus partai, bukan kader partai.

Sebagai informasi, Zulnahar Usman merupakan Bendahara Umum atau Bendum Partai Hanura.

Zulhanar juga tercatat masuk dalam lingkaran pemerintah dengan masuk sebagai anggota Komite Ekonomi dan Industri (KEIN) 2016-2020.

KEIN sendiri dibentuk untuk memberikan masukan pada presiden dalam pembangunan ekonomi. Zulhanar juga merupakan salah satu orang terdekat dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Aturan yang sama berlaku juga untuk pengangkatan direksi BUMN. Pengangkatan anggota direksi diatur dalam Per-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur juga hanyalah pengurus partai.

Lalu Dwi Ria Latifa tercatat bukan pengurus partai. Selain aktif di partai berlogo banteng moncong putih, Dwi Ria juga dikenal sebagai advokat yang memiliki kantor pengacara sendiri yakni Ria Latifa dan Patner.

Syarat lainnya untuk menjadi komisaris dan direksi BUMN yaitu tak boleh berasal dari eks napi yang kasusnya merugikan keuangan negara.

"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan," bunyi pasal tersebut. 

Berikut sususan dewan direksi dan komisaris baru Bank BRI:

Komisaris

Komisaris Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen: Ari Kuncoro
Komisaris: Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris: Hadiyanto
Komisaris: Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen: Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen: Hendrikus Ivo
Komisaris Independen: Zulhanar Usman
Komisaris Independen: R Widyo Pramono
Komisaris Independen: Dwi Ria Latifa

Direksi

Direktur Utama: Sunarso
Wakil Direktur Utama: Catur Budi Harto
Direktur Keuangan: Haru Koesmahargyo
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN: Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro: Supari
Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi: Indra Utoyo
Direktur Bisnis, Kecil, Ritel, dan Menengah: Priyastomo
Direktur Kepatuhan: Wisto Prihadi
Direktur Jaringan dan Layanan: Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko: Agus Sudiarto
Direktur Konsumer: Handayani
Direktur Human Capital: Herdy Rosadi Harman

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Bambang P. Jatmiko, Yoga Sukmana)

https://money.kompas.com/read/2020/02/19/173300826/bendahara-umum-partai-hanura-jadi-komisaris-bri-memang-boleh

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Whats New
Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Whats New
Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Spend Smart
FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

Whats New
TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan 'Stunting'

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan "Stunting"

Whats New
Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk 'Startup' Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk "Startup" Lokal

Work Smart
Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Merger DAMRI dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Merger DAMRI dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke