Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Platform Digital Espay CDD Tercatat di Regulatory Sandbox OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia platform digital keuangan Espay CDD masuk ke dalam batch 4 permohonan pencatatan dalam Inovasi Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJk).

Espay CDD menjadi pionir kluster regulatory technology tercatat di Indonesia yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

“Ini adalah bentuk pemenuhan tanggung jawab kami yaitu Espay CDD terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/POJK.02/2018 mengenai Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan," kata Joshuan Dharmawan, Direktur Espay CDD dalam keterangannya, Rabu (19/2/2020).

Kategori Regulatory Technology merupakan teknologi yang membantu perusahaan di bidang industri jasa keuangan untuk memenuhi aturan kepatuhan finansial.

Espay CDD yang bekerja sama dengan Dow Jones Risk and Compliance telah berdiri di Indonesia sejak 2018.

Espay CDD menyediakan sumber data global maupun lokal, mencakup lebih dari 25.000 profil terdiri dari Political Expose Person, Special Interest Person, dan Relatively Close Associate.

Platform Espay CDD ini diterapkan bagi sektor jasa keuangan untuk melakukan pencegahan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme yang kian merebak di Indonesia.

“Dengan berbekal status direkomendasikan oleh OJK, tugas kami masih belum selesai dalam artian masih ada beberapa langkah lagi yang harus kami tempuh sampai Espay CDD resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan," jelas Joshuan.

https://money.kompas.com/read/2020/02/19/182603426/platform-digital-espay-cdd-tercatat-di-regulatory-sandbox-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke