Berdasarkan data Kemenaker 2019, dari total 536 persetujuan bersama PHK, hanya 147 persetujuan bersama yang membayarkan uang kompensasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Atau sekitar 27 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 384 persetujuan bersama atau sekitar 73 tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU 13 tahun 2003," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Sementara laporan Bank Dunia tahun 2018 menyebutkan bahwa sebanyak 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon dan 27 persen pekerja menerima pesangon namun tidak sesuai UU 13 tahun 2003
"Hanya 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan UU 13 tahun 2003," ujar dia.
Berlandaskan data-data tersebut, Ida menilai perlu adanya penataan ulang ketentuan ketenagakerjaan khususnya mengenai pesangom melalui Omnibus Law Cipta Kerja.
"Penataan ini harus berfokus pada upaya penciptaaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja atau buruh," ucap dia.
Sebagai informasi, dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, skema besaran pesangon pekerja terkena PHK tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan UU 13 tahun 2003, yakni sebagai berikut :
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Namun, skema pemberian pesangon hanya dibagi menjadi 7 periode. Adapun detail besaran uang penghargaan adalah sebagai berikut:
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah.
Padahal, di dalam UU No 13 Tahun 2003, besaran uang penghargaan terbagi menjadi 8 periode. Dengan periode masa kerja paling lama adalah 24 tahun atau lebih, dengan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.
https://money.kompas.com/read/2020/02/20/180711826/menaker-sebut-hanya-27-persen-phk-yang-membayarkan-kompensasi-sesuai-aturan