Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Sebut Hanya 27 Persen PHK yang Membayarkan Kompensasi Sesuai Aturan Pada 2019

Berdasarkan data Kemenaker 2019, dari total 536 persetujuan bersama PHK, hanya 147 persetujuan bersama yang membayarkan uang kompensasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Atau sekitar 27 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 384 persetujuan bersama atau sekitar 73 tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU 13 tahun 2003," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Sementara laporan Bank Dunia tahun 2018 menyebutkan bahwa sebanyak 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon dan 27 persen pekerja menerima pesangon namun tidak sesuai UU 13 tahun 2003

"Hanya 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan UU 13 tahun 2003," ujar dia.

Berlandaskan data-data tersebut, Ida menilai perlu adanya penataan ulang ketentuan ketenagakerjaan khususnya mengenai pesangom melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

"Penataan ini harus berfokus pada upaya penciptaaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja atau buruh," ucap dia.

Sebagai informasi, dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, skema besaran pesangon pekerja terkena PHK tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan UU 13 tahun 2003, yakni sebagai berikut :

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.

2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.

3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.

4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.

5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.

6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.

7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.

8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.

9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Namun, skema pemberian pesangon hanya dibagi menjadi 7 periode. Adapun detail besaran uang penghargaan adalah sebagai berikut:

1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.

2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.

3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.

4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.

5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.

6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.

7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah.

Padahal, di dalam UU No 13 Tahun 2003, besaran uang penghargaan terbagi menjadi 8 periode. Dengan periode masa kerja paling lama adalah 24 tahun atau lebih, dengan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

https://money.kompas.com/read/2020/02/20/180711826/menaker-sebut-hanya-27-persen-phk-yang-membayarkan-kompensasi-sesuai-aturan

Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke