Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat Omnibus Law, Driver Ojol Bisa Jadi Pengusaha dengan PT Sendiri

Kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana tersebut diusung untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak sendiri.

"Kita tahu banyak pelaku usaha digital perorangan apakah itu sebagai pelapak, atau driver gojek dan grab sebagai delivery barang orang maupun yang lain," tuturnya, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Lebih lanjut, kemudahan dilakukan dengan mengubah beberapa beleid dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, diantaranya adalah pembentukan PT bisa dilakukan oleh satu orang bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Kemudian, pemerintah juga membebaskan biaya terkait pendirian PT. Dimana sebelumnya pelaku usaha kecil diwajibkan membayar Rp 50 juta untuk membentuk suatu PT.

"Jadi driver transportasi online bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris. Cukup ke Kumham dan itu bisa dibantu dinas, notaris, bisa platform," tuturnya.

Dengan rencana ini, Airlangga berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bergerak di sektor formal.

"Jadi tidak perlu izin panjang-panjang untuk mengedarkan barang," ucap dia.


Sebagai informasi, aturan mengenai pembentukan PT yang bisa dilakukan oleh satu orang diatur dalam pasal 7 ayat 8 Bagian Keempat RUU Omnibus Law Cipta Kerja tentang Perseroan Terbatas.

Kemudian, dihapuskannya biaya pembentukan PT kecil dan mikro diatur dalam pasal 153 J Bagian Keempat RUU Omnibus Law Cipta Kerja tentang Perseroan Terbatas.

"Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum," bunyi pasal tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/03/05/123955426/lewat-omnibus-law-driver-ojol-bisa-jadi-pengusaha-dengan-pt-sendiri

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke