Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Maret 2020, 388 Fintech Pinjaman Online Dihentikan Karena Tak Berizin

Sebelumnya di Januari 2020 institusi ini menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sehingga total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.

Sementara itu total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.


“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.

Penawaran Investasi

Sampai pertengahan Maret, Satgas Waspada Investasi juga sudah menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sebanyak 15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 15 entitas tersebut di antaranya tujuh melakukan Perdagangan Forex tanpa izin, empat entitas yang melakukan investasi uang, dan empat entitas melakukan kesalahan lainnya.

Selain itu, SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.

https://money.kompas.com/read/2020/03/14/191639826/maret-2020-388-fintech-pinjaman-online-dihentikan-karena-tak-berizin

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Whats New
Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Whats New
Efisiensi Logistik lewat Teknologi Digital, Manfaat dan Tantangannya

Efisiensi Logistik lewat Teknologi Digital, Manfaat dan Tantangannya

Whats New
Budaya Kerja Positif Kunci Sukses Perusahaan

Budaya Kerja Positif Kunci Sukses Perusahaan

Whats New
Digitalisasi Berkembang Pesat, Ini Kiat untuk Menguatkan Keamanan Cloud

Digitalisasi Berkembang Pesat, Ini Kiat untuk Menguatkan Keamanan Cloud

Whats New
Tips Memilih Produk Asuransi dari OJK, Ini yang Harus Diperhatikan

Tips Memilih Produk Asuransi dari OJK, Ini yang Harus Diperhatikan

Earn Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke