Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Edhy Prabowo Bentuk Satgas Cegah Penyebaran Corona di KKP

Satgas tersebut dibentuk melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen) bernomor 27/Kepmen-KP/2020.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan, tugas Satgas antara lain, melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pencegahan serta penyebaran Covid-19.

Selain itu, tugas Satgas juga harus menerima, membantu, dan memberikan pelayanan berupa informasi yang berhubungan dengan Covid-19.

“Kemudian memberikan pertolongan atau pelayanan mengantar jika ada masyarakat atau pegawai yang membutuhkan pengantaran ke rumah sakit dengan menggunakan ambulance,” kata Menteri Edhy dalam keterangannya, Jumat (20/3/2020).

Edhy mengatakan, Pelaksana tugas harian (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Antam Novambar ditunjuk sebagai Ketua Satgas. Sementara anggotanya terdiri dari seluruh jajaran eselon I dan II di lingkungan KKP.

Adapun masa kerjanya terhitung sejak 18 Maret dan akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya status keadaan darurat bencana penyakit wabah virus corona.

Sejalan dengan Kepmen tersebut, Edhy menyebut akan dibangun Posko Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 KKP di sekitaran Gedung Mina Bahari (GMB) I.

"Fasilitas juga disediakan seperti ambulance, tenaga medis, serta alat kesehatan penunjang seperti tabung oksigen, kursi roda, masker, dan obat-obatan," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/20/190036026/edhy-prabowo-bentuk-satgas-cegah-penyebaran-corona-di-kkp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke