Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Industri Tekstil Minta Penundaan Pembayaran Listrik dan Pajak

Adapun keringanan itu berupa penundaan membayar pajak penghasilan orang pribadi maupun PPh Badan yang diperpanjang hingga 6 bulan dari yang seharusnya dibayar.

Tak hanya itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, pihaknya juga meminta penundaan pembayaran listrik 6 bulan ke depan sekaligus mempercepat penurunan harga gas industri menjadi 6 dollar AS per MMBTU mulai April 2020.

"Penundaan pembayaran tarif PLN 6 bulan ke depan dengan cicilan (berupa) giro mundur 12 bulan. Pemberian diskon tarif beban idle untuk pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB," kata Jemmy dalam konferensi video, Senin (23/3/2020).

Jemmy menuturkan, insentif-insentif itu mampu membuat napas industri tekstil panjang setelah dihantam wabah virus corona dan banjirnya impor produksi garmen dari luar negeri.

"Kita terus terang semua industri nafasnya panjang. Makanya kita perlu re-ensentif dari PLN memberi nafas yang panjang," ujarnya.

Sekretaris Jenderal APSYFI Redma Gita Wirawasta menambahkan, insentif semata-mata diperlukan untuk menjaga arus kas (cashflow) perusahaan sehingga pembayaran dan THR kepada karyawan tidak terganggu.

Sebab, wabah corona sudah cukup mengganggu arus kas perusahaan akibat sepi permintaan. Arus kas yang terganggu di sektor hilir misalnya, akan berpengaruh pada penundaan pembayaran di sektor hulu, seperti industri kain dan benang.

"Tentu cashflow jadi masalah dan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kalau kita tidak mau ada PHK tentu yang kita utamakan adalah pembayaran gaji ke karyawan. Itu yang diutamakan. Ketika ada relaksasi (dari pemerintah), kita sangat menjaga agar tidak ada PHK," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/23/191657426/industri-tekstil-minta-penundaan-pembayaran-listrik-dan-pajak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke