Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BNI Berikan Relaksasi Bagi Nasabah yang Terdampak Wabah Corona

Kebijakan BNI tersebut didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama,” ujar Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).

Adapun debitur yang dimaksud, yakni debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset.

Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. Kedua, perpanjangan masa tenggang. Ketiga, keringanan tarif bunga pinjaman dan/atau provisi. Keempat, penurunan suku bunga.

Dengan adanya aturan ini, status kredit debitur bank yang terdampak COVID-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan POJK.

“BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam penerapan POJK tersebut nanti,” kata dia.

Dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya, akan dilakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak COVID-19 atau memiliki track record yang baik.

https://money.kompas.com/read/2020/03/27/162710826/bni-berikan-relaksasi-bagi-nasabah-yang-terdampak-wabah-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke