Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Relaksasi Aturan untuk Bank yang Layani Pembiayaan Pelaku Usaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan pemberian insentif kepada perbankan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/4/PBI/2020.

Regulasi ini mengatur insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu mendukung penanganan dampak perekonomian akibat wabah virus corona.

Insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5 persen atau 50 basis poin (bps).

"Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020, yang memutuskan BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Aturan tersebut berlaku per hari ini. Pemberian insentif ini dilakukan pertama kali pada tanggal 16 April 2020 dengan menggunakan data Maret 2020, yang akan dilakukan secara bulanan dan diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

"Ketentuan ini merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19 di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik," ujar Perry.

Adapun cakupan pengaturan dalam ketentuan ini sebagai berikut.

  1. Pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, yaitu kegiatan ekspor, kegiatan impor, kegiatan UMKM, dan atau kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan BI.
  2. Insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5 persen (50 bps).
  3. Cakupan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu yang terdiri atas: kredit atau pembiayaan ekspor, kredit atau pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit, kredit atau pembiayaan UMKM, dan/atau kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.

https://money.kompas.com/read/2020/04/01/124807526/bi-relaksasi-aturan-untuk-bank-yang-layani-pembiayaan-pelaku-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke